Pemeran utama kasus video 'seks gangbang', Vina Aprilianti divonis tiga tahun bui dan denda Rp 1 miliar. Tim penasihat hukum mengajukan banding.
Kuasa Hukum Vina, Asri Vidya Dewi mengatakan terkait putusan majelis, pihaknya akan mengajukna banding.
"Terkait putusan majelis, kami mengajukan banding," ucap Asri kepada wartawan di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (2/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asri menjelaskan, ada beberapa pertimbangan pihaknya mengajukan banding. Salah satunya, kata Asri, ada bukti yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
"Ada banyak pertimbangan yang dalam fakta persidangan tidak dipertimbangkan. Misalnya seperti Vina pernah melapor ke polisi," katanya.
Sementara itu, Kajari Garut Sugeng Hariadi mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan mengajukan banding.
"Pada prinsipnya, kami tentunya menerima dan menghargai apa yang menjadi putusan majelis hakim, yang hari ini sudah kita dengar bersama," ucap Sugeng kepada wartawan di tempat yang sama.
Putusan terhadap Vina ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut penjara selama lima tahun. Sugeng menambahkan, tim JPU memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
"Tim JPU kami akan pikir-pikir, karena kami memiliki waktu tujuh hari. Kami akan gunakan kesempatan ini untuk menentukan apa yang akan kami lakukan," Katanya.
(mud/mud)