Pemeran utama video 'seks gangbang' Vina Aprilianti divonis 3 tahun penjara. Vina juga dikenai denda Rp 1 miliar.
Vonis terhadap Vina dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar secara online, Kamis (2/4/2020) sore.
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi," ucap ketua majelis hakim Hasanuddin dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," Hasan menambahkan.
Baca juga: Dua Pemeran Laki-laki 'Seks Gangbang' Divonis 2 Tahun 9 Bulan
Majelis hakim mengatakan Vina terbukti bersalah karena ikut menjadi objek dalam sebuah video bermuatan pornografi yang viral beberapa waktu lalu.
Vina melanggar Pasal 8 Undang-Undang Pornografi. "Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," Ungkap Hasan.
Sidang itu berlangsung virtual. Majelis hakim, terdakwa, JPU dan penasihat hukum berada di tempat terpisah. Mereka terhubung melalui video conference.
Sepekan sebelumnya, dua terdakwa pemeran laki-laki, yaitu Agus Dodi dan Weli, divonis lebih ringan, yaitu 2 tahun 9 bulan. Keduanya juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
(ern/ern)