Biduan 'Seks Gangbang' Garut Divonis Hari Ini

Biduan 'Seks Gangbang' Garut Divonis Hari Ini

Hakim Ghani - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 14:03 WIB
Sidang Seks Gangbang Garut
Pemeran seks gangbang Garut (Hakim Ghani/detikcom)
Garut -

Hari ini, Kamis (2/4/2020), biduan dangdut video 'seks gangbang', VA, akan menjalani sidang putusan. Sidang akan digelar secara virtual.

Kasi Pidum Kejari Garut Dapot Dariarma membenarkan hal tersebut. Rencananya, sidang vonis terhadap VA akan digelar Kamis siang ini.

"Sidang... sidang.... Rencananya siang ini," ucap Dapot saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melewati berbagai tahapan proses hukum serta beberapa kali persidangan, hari ini VA akan menjalani sidang beragendakan vonis.

Proses hukum kasus ini masih menyisakan satu terdakwa lagi yang belum dijatuhi hukuman.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pada Kamis (27/3), PN Garut menjatuhkan vonis terhadap dua pemeran lelaki, yakni Weli dan Dodi. Keduanya dihukum hakim penjara 2 tahun 9 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 3 bulan.

Dapot menjelaskan proses sidang vonis terhadap VA hari ini akan digelar secara virtual atau online. Sebab, sejak Senin (30/3), Kejari dan PN Garut sudah memberlakukan sidang online untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Kami rencananya sidang hari ini online," tutup Dapot.

(mud/mud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads