Tunda Tahapan Pilkada, KPU Cianjur Siap Kembalikan Anggaran

Tunda Tahapan Pilkada, KPU Cianjur Siap Kembalikan Anggaran

Ismet Selamet - detikNews
Selasa, 31 Mar 2020 17:46 WIB
ilustrasi corona
(Foto: ilustrasi corona)
Cianjur -

KPU Kabupaten Cianjur mengaku masih menunggu surat keputusan terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Namun, ada tahapan pemilu di Cianjur sudah mengalami penundaan.

Ketua KPU Cianjur, Selly Nurdiana, mengatakan, sebelum adanya ke selatan terbaru antara DPR RI, KPU dan Bawaslu terkait rencana penundaan pelaksanaan Pilkada dengan tiga opsi di dalamnya, KPU Cianjur sudah terlebih dulu melakukan sejumlah penundaan tahapan.

Penundaan itu didasarkan pada keluarnya ada keputusan dan Surat Edaran KPU RI. Di antaranya verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menunda rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilihan, serta agenda pemutakhiran data pemilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan PPK se-Kabupaten Cianjur sudah dinonaktifkan sementara dan masa kerja PPS ditunda.

"Total ada delapan tahapan yang sudah kami tunda. Dasarnya keputusan, surat edaran, dan surat dari KPU RI terkait penundaan tahapan," ujar dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (31/3/2020).

ADVERTISEMENT

Dengan telah dilaksanakan penundaan sebelumnya, lanjut Selly, ketika ada kebijakan baru terkait penundaan pelaksanaan dengan opsi-opsi yang ada, pihaknya tinggal menunggu kejelasan dan regulasi.

"Apakah nanti ada Perpu, dan kebijakan lanjutannya kami tunggu. Opsinya apakah nanti opsi A, B, atau C itu terserah dari yang menyusun kebijakan. Yang jelas kami siap untuk melaksanakannya, sebab sebelumnya juga sudah dilaksanakan penundaan tahapan," tuturnya.

Terkait rencana pengalihan anggaran pilkada untuk penanganan Covid-19, Selly mengaku siap anggaran untuk KPU dikembalikan jika kebijakannya sudah ditetapkan.

Dia menjelaskan, jika anggaran untuk KPU totalnya mencapai Rp 74 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dicairkan pada 2019 dan sudah diserap. Sedangkan pencairan tahap pertama sebesar 40 persen dari sisa anggaran kini sudah sebagian terserah untuk pelaksanaan tahapan sebelumnya.

"Kalau memang dari 40 persen tahap pertama itu harus dikembalikan kami siap. Tapi mungkin lebih ke teknisnya nanti seperti apa. Tapi yang 60 persen lagi yang dicairkan di tahap kedua dan ketiga itu masih di kas daerah. Untuk penanganan Covid-19 ini tentu tidak jadi masalah ada pengalihan tersebut," tuturnya.

(mud/mud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads