Masa perpanjangan waktu belajar di rumah hingga 13 April itu tertuang dalam surat edaran nomor 800/533/Disdikbud/2020. Awalnya Pemkab Cianjur menerapkan waktu belajar di rumah mulai 15-28 Maret 2020.
"Diperpanjang hingga 13 April. Ini menindaklanjuti keputusan dari Pemprov Jabar yang juga memperpanjang masa belajar di rumah, mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat," kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman kepada detikcom, Minggu (29/3/2020).
Selama di rumah, lanjut Herman, para siswa akan belajar melalui sistem online. Salah satunya pemberian tugas yang disebar melalui pesan WhatsApp ataupun metode lainnya.
Namun, Herman mengakui jika metode pembelajaran tersebut kurang optimal, terlebih untuk wilayah Cianjur selatan yang masih sulit jaringan internet dan ketersediaan sarana penunjang lainnya.
Bahkan sempat diusulkan agar para guru di wilayah pelosok bisa mendatangi para siswanya untuk memberikan bimbingan dan tugas untuk muridnya. Tapi hal itu tidak memungkinkan, mengingat kondisi geografis Cianjur yang luas.
"Kalau untuk wilayah perkotaan saya rasa tidak masalah, tapi untuk selatan pasti jadi kendala. Mulai dari tidak semua murid memiliki smartphone ataupun jaringan dan kuota internet yang terbatas," tuturnya.
Kendati begitu, lanjut dia, diharapkan para siswa bisa tetap di rumah dan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Yang penting saat ini siswa di rumah, sehingga bisa mencegah penyebaran Corona di Cianjur," ujarnya.
(mso/mso)