Pemerintah Kabupaten Ciamis akan memberlakukan karantina lokal terbatas selama satu bulan ke depan. Keputusan itu dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Kami tim gugus tugas penanganan percepatan Covid-19 Ciamis bersepakat memutuskan untuk Kabupaten Ciamis akan melaksanakan karantina lokal terbatas," kata Bupati Ciamis Herdiat didampingi Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra di Pendopo, Minggu (29/3/2020).
Herdian mengatakan, keputusan ini sudah melalui pembahasan bersama unsur Forkopimda di Kabupaten Ciamis. Selain itu demi menekan peningkatan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) Corona di Ciamis karena banyak warga yang merantau pulang mudik.
"Keputusan ini kita ambil karena dalam tiga hari ini luar biasa lonjakan ODP di Ciamis, terutama para perantau yang mudik ke Ciamis dari zona merah. Tercatat selama tiga hari yang datang 4.200 orang yang masuk ke Ciamis," ungkap Herdiat.
Otomatis sebanyak 4.200 warga yang datang dari zona merah ini masuk dalam pemantauan. Mereka diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan.
Herdiat menjelaskan, dalam karantina lokal terbatas ini bukan berarti menutup akses masuk ke Ciamis. Namun akan melakukan pengetatan, penyekatan dengan menyiagakan cek poin di perbatasan beberapa pintu masuk Ciamis.
Pihaknya juga melibatkan tim gabungan TNI-Polri dan petugas kesehatan serta Dishub dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Nantinya, kata dia, setiap kendaraan yang datang akan dilakukan pengecekan dan disemprot disinfektan.
Bagi angkutan umum yang ke Ciamis akan disetrilisasi, penumpang dicek kesehatan dan didata. Ciamis merupakan jalur penghubung ke Jawa Tengah. Kendaraan yang akan menuju ke Jawa Tengah dipersilahkan melintas dan dipastikan tidak singgah di Ciamis. Bagi yang berada di Ciamis diminta untuk tak keluar dari Ciamis.
Karena bila kembali ke Ciamis maka akan dilakukan pendataan dan akan dipantau bahkan tak menutup kemungkinan diharuskan menjalani isolasi mandiri.
"Kami akan sweeping kendaraan di setiap perbatasan pintu gerbang masuk Ciamis. Karantina lokal terbatas ini berlaku dari 31 Maret sampai 30 April 2020. Melihat situasi kondisi, kalau turun disudahi kalau masih meningkat diperpanjang," jelas Herdiat.
Herdiat menegaskan warga Ciamis yang di perantauan atau berada di Ciamis diminta tak main-main dengan kondisi saat ini. Karena ketika datang dari zona merah akan tercatat sebagai ODP dan diharuskan karantina.
"Kalau tidak mengindahkan aturan itu tentunya ada sanksinya," tegas Herdiat.
Herdiat mengimbau kepada warga Ciamis agar tetap berada di rumah dan menjalankan pola hidup bersih sehat. Kepada warga Ciamis di luar daerah diharapkan tak mudik dulu sampai kondisi aman.
"Jangan mudik dulu jika tak ada urusan penting atau urgen. Kalau sayang keluarga di Ciamis lebih baik tinggal sana di manapun tempatnya masing-masing saat ini. Ini dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19," ujar Herdiat.