Belajar di Rumah untuk Pelajar Ciamis Diperpanjang 2 Minggu

Belajar di Rumah untuk Pelajar Ciamis Diperpanjang 2 Minggu

Dadang Hermansyah - detikNews
Jumat, 27 Mar 2020 17:07 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Foto: Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Ciamis -

Angka penularan virus Corona (Covid-19) di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pemkab Ciamis memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah untuk para pelajar dan bekerja di rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama dua minggu ke depan.

Seharusnya masa belajar dan bekerja di rumah berkaitan pencegahan penyebaran Corona itu berakhir pada 31 Maret 2020. Namun banyak pertimbangan yang mengharuskan perpanjangan hingga dua minggu. Salah satunya, saat ini banyaknya warga yang pulang kampung dari zona merah, yaitu Jakarta dan Bekasi.

Hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat pembahasan penyelenggaraan kegiatan jam sekolah dan penyesuaian jam kerja PNS di Oproom Setda Ciamis, Jumat (27/3/2020). Rapat ini diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ciamis dan para pejabat Pemda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melalui rilis dari Kabag Humas Pemda Ciamis Ani Supiani mengatakan sesuai arahan dari pusat, kebijakan mengenai penyelenggaraan jam sekolah dan penyesuaian jam kerja PNS atau Aparatur Sipil Negara (PNS) dilimpahkan ke Pemda. Disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing terkait penanganan Covid-19.

Pemda telah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Kebijakan terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diserahkan kepada pemda dalam mengambil sikap terkait kebijakan yang melingkupi daerahnya.

"Setelah berkomunikasi dengan kepala daerah tetangga menyepakati untuk memperpanjang selama dua Minggu ke depan. Jadi siswa masih belajar di rumah dua Minggu ke depan, juga para ASN Ciamis masih bekerja di rumah," kata Herdiat.

Herdiat menjelaskan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Corona di Ciamis, pemerintah desa bisa menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), sesuai edaran Kementerian Desa.

"Kepala desa agar memanfaatkan dana desa melalui APBD desa perubahan, juga adanya pemberitahuan kepada Kabupaten bahwa dana desa digunakan untuk penggunaan pencegahan Covid-19," kata Herdiat.

Kepala desa diwajibkan melalui RT/RW menginventarisasi masyarakatnya yang pulang dari zona merah. Karena dari beberapa kota besar telah meliburkan kantor dan pabrik. Sehingga banyak yang pulang kampung.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads