Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk bisa menggelar sidang online di tengah pandemi Corona. Kejati Jabar menyanggupi.
"Begini, tentunya pimpinan kan sudah mempertimbangkan aspek teknis dan aspek yuridis. Untuk itu kita siap melaksanakan. Kita siap," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali kepada detikcom, Jumat (27/3/2020).
Muis berbagai aspek penunjang untuk menggelar sidang secara virtual itupun sudah disiapkan. Mulai dari perangkat hingga sumber daya manusia (SDM) yang mengoperasionalkan termasuk jaksa siap menjalankan sidang secara virtual tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti teknisnya kita harus koordinasikan dengan pengadilan dan rutan. Artinya yang sidang ini kan di Kejari administrasinya, meskipun ada jaksa Kejati yang sidang, namun administrasinya kan di Kejari. Sepengetahuan saya, kalau Kejari melaksanakan sidang melalui video conference sudah siap. Makanya secara infrastruktur dan suprastruktur kita sudah siap melaksanakan hal itu," tutur Muis.
Di Bandung, sidang secara virtual sudah dilaksanakan di Rutan Bandung. Meski begitu, menurut Muis, pihaknya akan melakukan kajian teknis untuk menggelar sidang virtual.
Namun, sambung dia, proses persidangan secara online ini akan dilakukan di mana terdakwa hingga saksi berada dalam situasi yang netral. "Iya, artinya mereka dari tempatnya. Dalam pengertian dia dalam keadaan bebas. Misalkan dia mengikuti sidang video conference dari rutan, tentu keberadaan dia tidak di dalam sel. Posisi ada tempat representatif dalam keadaan bebas dan merdeka, tidak memakai borgol, tidak memakai rompi," ujarnya.
"Untuk saksi kita lokalisir, maksud saya akan kita tempatkan. misalkan saksi itu di kantor Kejari atau Pengadilan. Rasanya kalau mereka itu melakukan atau memberikan keterangan melalui aplikasi, kemudian di tempat masing-masing kan belum tentu mereka siap. Yang jelas, kalau sidang video conference dilaksanakan, pihak Kejari sudah siap dengan perangkat yang ada," ucap Muis menambahkan.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang seluruh kepala Kejaksaan Tinggi menggelar sidang dalam bentuk video conference di tengah pandemi Corona. Burhanuddin ingin sistem ini dapat diterapkan seluruh kejaksaan tinggi se-Indonesia.
"Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan video conference. Bagi kejaksaan tinggi yang sudah berhasil menggelar sidang melalui video conference agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).