Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sukabumi Dista Anggara membenarkan pelaku berstatus kades aktif. "Pelaku kades aktif, inisial AS modusnya dia menawarkan tanah kepada saksi korban inisial AK seorang pengusaha dari PT NIG. Tanah itu disebut milik seorang warga berinisial ACN, berlokasi di Kampung Limusnunggal, Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh," kata Dista kepada detikcom, Kamis (26/3/2020).
Saat itu, korban AK percaya dengan keterangan pelaku karena menjabat sebagai kepala desa. Tanah yang ditawarkan seluas 2.000 meter dengan harga Rp 50 ribu permeter sehingga total uang yang dibayarkan senilai Rp 100 juta.
"Selain uang itu, pelaku juga meminta administrasi untuk pengurusan jual beli dan surat-surat. Total korban memberikan uang Rp 125 juta," ucap Dista.
Setelah waktu berlalu, korban kemudian meminta bukti kwitansi jual beli antara kades AS dengan pemilik tanah ACN. Namun saat itu AS tidak bisa memberikan bukti pembelian kepada korban, setelah didesak akhirnya pelaku mengaku uang itu dipakai untuk keperluan pribadinya.
"Pelaku mengaku uang itu tidak dibayarkan kepada pemilik tanah, akhirnya korban mencoba menanyakan hal itu ke pemilik tanah dan ternyata sang pemilik juga mengaku tidak berniat menjual tanah miliknya dan tidak pernah menerima pembayaran dari pelaku, korban melapor polisi dan hari ini kita tahan yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan," beber Dista.
Pelaku sendiri terancam hukuman selama 4 tahun kurungan. "Proses pemeriksaan masih kita lakukan, pelaku saat ini kita tahan," ujarnya.
(sya/mso)