"Saya meminta maaf kepada semua warga Garut karena telah membuat resah. Saya mengakui bahwa saya salah," ucap Agus Dodi kepada wartawan selepas sidang, Kamis (26/3/2020).
Sidang putusan kasus 'Seks Gangbang' digelar PN Garut di ruang utama Garuda, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis sore. Dua terdakwa Agus Dodi dan Weli menjalani sidang tersebut. Sedangkan, terdakwa lain, VA, hari ini menjalankan sidang beragendakan replik.
Dalam jalannya sidang, ketua majelis hakim, Hasanuddin menyatakan keduanya melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider hukuman penjara 3 bulan," kata Hasanuddin dalam jalannya sidang.
Agus Dodi mengakui perbuatan tersebut salah. Selain meminta maaf kepada warga Garut, dia juga mengaku menerima putusan majelis.
"Kalau putusan sih menerima," katanya.
Weli dan Agus Dodi menjalani sidang putusan terpisah. Weli yang terlebih dahulu disidang. Namun, berbeda dengan Agus, Weli tak memberikan komentar sedikit pun setelah divonis majelis.
Kuasa Hukum Weli dan Agus Dodi, Soni Sonjaya mengatakan, kedua kliennya menerima putusan majelis. Putusan diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Klien saya menerima. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni penjara empat tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Soni selepas sidang. (mud/mud)