Vonis terhadap Agus Dodi dan Weli dibacakan dalam sidang yang digelar PN Garut di ruang utama Garuda, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis (26/3/2020).
"Mengadili, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi," ucap Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dalam jalannya sidang.
Kedua terdakwa menjalani sidang beragendakan putusan secara terpisah. Weli terlebih dahulu menjalankan sidang. Selepas Weli, Agus Dodi kemudian dipanggil ke ruangan sidang.
Selain menjatuhkan vonis pidana penjara 2,9 tahun kepada Weli dan Agus Dodi, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 1 miliar.
"Dan bila tidak sanggup membayar denda, diganti kurungan tiga bulan penjara," kata Hasanuddin.
Vonis majelis hakim atas keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 1 miliar.
Humas PN Garut, Endratno Rajamai menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang meringankan para terdakwa.
"Berdasarkan hasil persidangan tadi, sesuai putusan majelis hakim, ada hal yang meringankan terdakwa seperti terdakwa kooperatif selama persidangan, kemudian terdakwa sudah memiliki keluarga," kata Raja.
Sementara itu, terdakwa lainnya, VA hari ini masih menjalani persidangan biasa. Sidang VA hari ini beragendakan replik. Rencananya, VA akan menjalani sidang putusan Kamis pekan depan.
Simak juga video Diduga Mesum, Oknum Dokter-Perawat Digerebek di Bandara Haluoleo:
(mso/mso)