Menurut Juang, uang hasil curian itu digunakan Isep Suherlan yang merupakan otak pelaku pencurian untuk membeli satu unik sepeda motor Honda Vario. Selebihnya uang tersebut dibagikan pada dua pelaku lainnya yang merupakan anak buah dari Isep.
"Uangnya dibelikan sepeda motor, terus uangnya dibagikan dengan dua pelaku lainnya. Katanya untuk keperluan sehari-hari. Dari hasilnya masih tersisa uang Rp 5 juta, dan kami amankan sebagai barang bukti bersama sepeda motor yang dibeli dari uang hasil mencuri masker. Kalau yang satu pelaku lagi, yakni Cecep dia sebagai penadah," kata dia.
Atas tindakannya, keempat pelaku, yaitu Isep Suherlan Fansuri, Rega Nurfarid, Yogi Hendra Gunawan, dan Cecep Ramadhan dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Isep Suherlan Fansuri hanya mengaku jika uang hasil curiannya dibeli untuk keperluan sehari-hari di rumah. "Untuk kepeluan sehari-hari," ungkapnya singkat.
(mso/mso)