PNS Bejat Beli Sepeda Motor dari Hasil Curi Masker di RS Cianjur

PNS Bejat Beli Sepeda Motor dari Hasil Curi Masker di RS Cianjur

Ismet Selamet - detikNews
Kamis, 26 Mar 2020 15:21 WIB
Polres Cianjur
Foto: Empat pelaku pencurian masker di RSUD Pagelaran Cianjur diamankan polisi (Ismet Selamet/detikcom).
Cianjur -

Isep Suherlan Fansuri seorang PNS di Cianjur menjadi otak pelaku pencurian masker di RSUD Pagelaran. Dibantu dua anak buahnya Isep mencuri ratusan kotak masker di gudang farmasi rumah sakit tersebut. Dari hasil aksi bejatnya itu dia membeli satu unit sepeda motor.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan total masker yang dicuri tiga pelaku utama yang merupakan pegawai RSUD Pagelaran sebanyak 360 kotak atau sekitar 20 ribu buah masker. Para pelaku kemudian menjualnya kepada seorang penadah dengan harga Rp100 ribu per kotak berisi 50 buah masker.

"Masker itu dijual ke penadah yang merupakan pemilik apotek di Bogor, yang kini juga sudah kami jadikan tersangka," katanya, kepada detikcom, Kamis (26/3/2020).

Menurutnya, para pelaku berhasil meraup puluhan juta rupiah dari aksi bejatnya tersebut. "Kalau jumlah yang pasti dari nilai jualnya masih kami dalami, tapi dari hasil transaksi yang masuk ke rekening pelaku, ada tiga transferan. Pertama Rp 23 juta, kedua Rp 18 juta, dan ketiga Rp 14 juta," tambah Juang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Juang, uang hasil curian itu digunakan Isep Suherlan yang merupakan otak pelaku pencurian untuk membeli satu unik sepeda motor Honda Vario. Selebihnya uang tersebut dibagikan pada dua pelaku lainnya yang merupakan anak buah dari Isep.

"Uangnya dibelikan sepeda motor, terus uangnya dibagikan dengan dua pelaku lainnya. Katanya untuk keperluan sehari-hari. Dari hasilnya masih tersisa uang Rp 5 juta, dan kami amankan sebagai barang bukti bersama sepeda motor yang dibeli dari uang hasil mencuri masker. Kalau yang satu pelaku lagi, yakni Cecep dia sebagai penadah," kata dia.

Atas tindakannya, keempat pelaku, yaitu Isep Suherlan Fansuri, Rega Nurfarid, Yogi Hendra Gunawan, dan Cecep Ramadhan dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Isep Suherlan Fansuri hanya mengaku jika uang hasil curiannya dibeli untuk keperluan sehari-hari di rumah. "Untuk kepeluan sehari-hari," ungkapnya singkat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads