4 Pencuri Masker di RS Cianjur Ditangkap, Salah Satunya PNS

4 Pencuri Masker di RS Cianjur Ditangkap, Salah Satunya PNS

Ismet Selamet - detikNews
Kamis, 26 Mar 2020 12:16 WIB
Polres Cianjur
Foto: Empat pencuri ratusan kotak masker di RSUD Cianjur ditangkap (Ismet Selamet/detikcom).
Cianjur -

Polres Cianjur berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian ratusan kotak masker di Gudang Farmasi RSUD Pagelaran Kabupaten Cianjur. Dari empat pelaku tersebut salah satunya merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, keempat pelaku yang masing-masing berinisial ISF, RN, YHG, dan CR diamankan di rumahnya masing-masing. Pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari para saksi yang diperiksa.

"Tiga orang kami amankan di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, sedangkan satu orang pelaku lainnya di Bogor," kata Juang kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, Kamis (26/3/2020).

Juang menjelaskan, total masker yang dicuri dan dijual pelaku sebanyak 360 kotak. Pencurian dari Gudang Farmasi RSUD Pagelaran dilakukan sebanyak empat kali.

"Awalnya bawa satu kardus berisi puluhan kotak masker. Karena tidak ada respon dan tidak ketahuan, kemudian mengambil lagi. Dan begitu hingga empat kali mencuri. Total ada 360 kotak masker yang mereka ambil," tuturnya.


Para pelaku bisa mudah mengambil stok masker untuk tenaga medis, lantaran tiga diantaranya merupakan pegawai dari RS pagelaran. Bahkan ISF merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jabatan dan posisi penting di rumah sakit tersebut.

"Jadi karena punya jabatan dan power, makanya mudah mereka masuk dan mengambil. Tiga orang pelaku merupakan orang dalam yang notabene pegawai lama di sana dengan satu di antaranya memiliki jabatan. Sedangkan satu pelaku lainnya merupakan pemilik apotek yang menjadi penadah dari barang curian tersebut," ucapnya.

Tidak hanya masker, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa puluhan kotak jarum suntik yang juga dicuri para pelaku dari gudang farmasi. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Juang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads