Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso meminta warga mentaati maklumat yang dikeluarkan Mabes Polri soal kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona. Maklumat dibuat sebagai upaya menghambat penyebaran virus dan upaya sosialisasi social distancing di ruang publik.
"Selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Polri sebagai penanggung jawab kamtibmas memandang perlu mengeluarkan maklumat mempertimbangkan situasi nasional terkait penyebaran Covid-19," kata Agung dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
Maklumat yang berisi agar warga tidak melakukan kegiatan sosial yang melibatkan massa dalam jumlah banyak itu dibuat untuk perlindungan warga di masa darurat Corona. Kepolisian, menurutnya, memperimbangkan keselamatan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maklumat itu mengajak warga tidak melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa. Baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri. Seperti pertemuan sosial, budaya, acara keagamaan dan aliran kepercayaan, seminar, lokakarya, sarasehan, serta kegiatan sejenis.
Termasuk konser musik, pekan raya, festival, pasar malam, resepsi pernikahan, kegiatan olah raga, unjuk rasa, pawai, karnaval. Agung juga meminta warga tidak panik tapi tetap waspada dan mengikuti informasi resmi pemerintah. Warga diminta tidak menimbun kebutuhan pokok berlebihan.
"Dan tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita sumber tidak jelas yang menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Agung.
Penampakan Salat Berjemaah Berjarak di Masjidil Haram:
(bri/bbn)