Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Raya Bandung akan memasang kembali spanduk maklumat peniadaan salat Jumat dan shalat fardhu berjamaah sementara yang sebelumnya dicopot oknum massa.
Hal itu disampaikan Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muchtar Gandaatmaja saat dihubungi pada Minggu, (22/3/2020).
"Spanduk jelas akan dipasang, karena itu kebijakan Pemkot dan Pemprov. Dalam spanduknya juga tertulis mendukung surat edaran Gubernur dan surat edaran Wali Kota supaya di tempat-tempat yang mengundang kerumunan massa diantisipasi." Katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, pemasangan spanduk maklumat akan dilakukan besok kalau proses pembuatan sudah selesai. Bagaimanapun, jelasnya, masyarakat luas yang datang silih berganti dan yang melihat spanduk tentang penundaan salat Jumat dan shalat berjamaah bisa berbeda-beda.
Lebih lanjut, Muchtar menegaskan pengurus masjid hanya pelaksana kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. "Jadi kita turut berpartisipasi dan berperan aktif. Menekan sekecil-kecilnya, meminimalisir supaya Kota Bandung dan Jawa Barat aman dari corona," lanjutnya.
"Pertimbangan secara yuridis, ditambah imbauan dari Presiden sudah berkali-kali. Maka Gubernur sebagai pimpinan daerah bertanggung jawab. Jadi DKM tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan." jelas Muchtar.
(mud/mud)