Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk goyang erotis yang berlangsung saat acara Hari Jadi Garut. MUI menegaskan aksi tersebut haram dan tidak boleh diulang.
Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan aksi tersebut terjadi pada acara yang cukup besar seperti Hari Jadi Garut.
"Ya jelas kami sangat menyayangkan," ucap Munir kepada wartawan di kantornya, Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jumat (20/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munir menjelaskan, dalam aturan agama Islam, aksi tari erotis itu tergolong haram untuk dilakukan. Pasalnya, kegiatan itu memperlihatkan ketidaksenonohan.
"Dalam agama sendiri jelas hukumnya haram," katanya.
Selain itu, Munir juga menjelaskan, aksi goyang erotis yang dilakukan sejumlah gadis tersebut tidak pantas dilakukan, apalagi saat ini masyarakat tengah was-was terhadap wabah virus Corona.
"Aksi itu juga tidak patut dilakukan. Itu tidak mencerminkan Garut sebagai kota santri dengan motto Garut bertakwa," tutup Munir.
Selain dari MUI, kecaman juga muncul dari aktivis perempuan asal Garut Diah Puspitasari Momon. Diah menyayangkan aksi tersebut.
Diah menyebut, aksi tersebut tidak sepatutnya dilakukan lantaran kurang mendidik.
"Saya sangat menyesalkan atas penampilan hiburan tersebut. Apalagi di lapangan terbuka tentunya akan mempengaruhi anak di bawah umur yang hadir," ujar Diah saat dikonfirmasi detikcom, Jumat.
(mud/mud)