Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengeluarkan protokol khusus terkait pelaksanaan salat Jumat atau salat berjamaah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 di masjid yang ada di Jabar.
"Sesuai dengan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, bahwa pelaksanaan salat Jumat harus memenuhi beberapa persyaratan," kata Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (19/3/2020).
Setiawan menjelaskan beberapa persyaratan tersebut yaitu salat Jumat dilaksanakan dengan jemaah yang homogen (tidak melibatkan jamaah di luar kelompok). Kemudian para jemaah harus meyakini tidak ada orang yang terdaftar sebagai ODP corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, masjid harus sudah dalam keadaan bersih, "Sebelumnya masjid harus dibersihkan dengan disinfektan," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus menyediakan hand sanitizer dan alat pengukur suhu bagi jemaah dan para jemaah disarankan membawa alas sajadah masing-masing.
Tidak hanya itu, Setiawan juga menyampaikan agar jarak sesama jemaah tidak kurang dari satu meter. "Jarak antara jamaah baik bagi penceramah maupun yang melaksanakan salat adalah satu meter," ujarnya.
Dia juga mengatakan dalam surat edaran bernomor 978/1630/Yanbangsos, khotbah atau ceramah dilakukan sesingkat mungkin dengan waktu maksimal 15 menit.
Terakhir setiap jamaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jemaah seperti bersalaman dan berpelukan. "Setelah selesai melaksanakan shalat jumat, seluruh jamaah membubarkan diri," tutupnya.
(mud/mud)