Sempat abaikan rekomendasi untuk merumahkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Cianjur akhirnya memutuskan memberlakukan kerja di rumah sesuai kebijakan pusat.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, kebijakan untuk merumahkan ASN setelah dua kementerian, yakni Menpan-RB dan Mendagri bersurat agar ASN bekerja di rumah.
"Makanya mulai hari ini hingga 28 Maret 2020 ASN bekerja di rumah," ujar Herman kepada detik.com, Kamis (19/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ASN yang dirumahkan mulai dari eselon IV ke bawah, sedangkan untuk eselon III hingga eselon II atau setingkat Kepala Bidang hingga Kepala Dinas tetap bekerja di kantor.
Selain Kabid hingga Kadis, ASN yang bertugas di bidang pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta layanan Kesehatan mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit tetap bekerja.
"Camat juga tetap harus ngantor. Dan para ASN juga harus siap ketika diminta untuk bertugas di kantor jika memang dibutuhkan," ungkap dia.
Herman menambahkan, para ASN akan dipantau apakah memang berada di rumah dan menjalankan tugasnya atau tidak. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya ASN nakal yang malah menjadikan momen tersebut untuk bepergian dan berlibur keluar daerah.
"Kami tegaskan mereka harus tetap berada di rumah, dan bekerja di rumah. Jangan ada yang ke luar kota, jika ada yang memanfaatkan momen ini maka saya akan tidak tegas. Karena tujuannya untuk memutus mata rantai Covid-19, jangan disalahgunakan," tegasnya.
Berdasarkan pantauan detik.com, diberlakukannya WFH membuat kantor instansi daerah sepi. Bahkan dalam agenda video conference di Pendopo pun hanya sejumlah pejabat yang terlihat hadir.
Sekadar diketahui, sebelumnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cianjur tidak akan dirumahkan dan akan tetap bekerja seperti biasanya.
Imbauan Jokowi: Kerja dari Rumah Jangan Malah Liburan: