RS (28) tak berkutik saat digelandang oleh petugas ke ruang gelar perkara di Mapolres Subang, Jawa Barat. Pelaku ini ditangkap petugas, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan belasan unit kendaraan.
"Modus yang dilakukan dengan bujuk rayu korban untuk menyewakan kendaraannya. Setelah berhasil dibawa, pelaku mencari korban lain untuk menggadaikan mobilnya," ucap Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, Rabu (18/03/2020).
Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan menyewa satu unit kendaraan seharga Rp 250 Ribu dalam sehari, dengan jangka waktu 1 hingga 2 bulan. Kemudian pelaku menggadaikan mobil sewaannya kepada orang lain dengan harga satu unit mobil Rp 40 Juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada korban melaporkan kecurigaan pelaku, setelah ditelusuri ke tempat yang di jadikan penggadaian, pelaku mengaku jika mobil itu adalah milik pribadi namun nama yang tertera di dalam STNK nama orang lain," ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sebanyak 16 unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti. Sementara akibat perbuatan melakukan penipuan dan penggelapan, pelaku terancam pasal 372 dan 378 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan mobilnya dapat menghubungi pihak Polres Subang dengan membawa surat kendaraan asli.
(mso/mso)