Dua anggota direksi dan tiga staf PDAM Cianjur bakal diganjar sanksi lantaran bepergian ke Eropa di tengah status kejadian luar biasa (KLB) virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sanksi pasti diterapkan meski status mereka tengah cuti bekerja.
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menegaskan sanksi kepada mereka disesuaikan dengan aturan yang berlaku untuk para pejabat daerah, termasuk petinggi BUMD. "Sanksinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Herman kepada detikcom saat ditemui di Pendopo Cianjur, Rabu (18/3/2020).
Herman mengaku kecewa atas keberangkatan lima pejabat di lingkungan BUMD Cianjur tersebut. Awalnya mereka mengajukan cuti untuk umroh. Lantaran Kerajaan Arab Saudi menutup sementara perjalanan umroh, mereka mengajukan untuk cuti kerja tahunan biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan untuk ke Eropa, cuti biasa karena cuti untuk umroh kemarin tidak jadi dengan ditutupnya akses oleh Kerajaan Arab Saudi dengan merebaknya COVID-19," ucap Herman.
Meski mereka melancong ke Eropa sebelum ditetapkannya status siaga darurat Corona dan KLB, keberangkatannya dinilai Herman pada waktu yang tidak pas. Sebab, saat mereka berangkat pun, virus Corona tengah menjadi sorotan publik dunia.
"Apalagi berangkatnya ke negara dengan penyebaran COVID-19 yang cukup tinggi di Eropa. Makanya saya suruh segera pulang ke Indonesia. Saya juga perintahkan agar mereka dites kesehatan," tutur Herman.
Sekadar diketahui, lima pejabat PDAM Tirta Mukti Cianjur, yakni direktur utama, direktur umum, kepala bagian produksi, kepala subbagian kas, dan staf produksi, melancong ke Eropa.
(bbn/bbn)