Pemkot Cirebon berencana mengalihkan dana alokasi khusus (DAK) fisik kesehatan sebesar Rp 13 miliar untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Keputusan tersebut dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengizinkan DAK fisik kesehatan digunakan untuk penanggulangan virus Corona.
"Surat keputusan Kemenkeu itu ditetapkan pada 14 Maret lalu, jadi isinya memperbolehkan daerah merevisi DAK fisik dan bantuan operasional kesehatan dipergunakan untuk penanggulangan virus Corona," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Agus Mulyadi kepada awak media di kawasan Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (18/3/2020).
Lebih lanjut Agus mengatakan perubahan alokasi anggaran tersebut harus mendapat persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes). "Tahun ini Dinkes mendapatkan DAK fisik sebesar Rp 13 miliar," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengaku butuh persetujuan Dinkes Kota Cirebon agar DAK fisik kesehatan, yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan sarana kesehatan, dialihkan untuk penanggulangan virus Corona. Dalam waktu dekat, pihaknya bakal menggelar rapat dengan Dinkes Kota Cirebon.
Menurutnya, pencegahan penyebaran virus Corona lebih diutamakan. "Kita tunggu dari Dinkes. Mungkin bisa dialokasikan untuk pengadaan hand sanitizer, disinfektan, alat pelindung diri (APD), dan lainnya," kata Agus.
(mso/mso)