Sejumlah pelajar di Kota Cirebon terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka kedapatan berada di mal dan tempat hiburan. Padahal Pemkot Cirebon telah menerbitkan surat edaran terkait sistem belajar di rumah guna mengantisipasi penularan virus Corona atau COVID-19.
Kasubbag Umum Kepegawaian Satpol PP Kota Cirebon Catur Wulan Anggraeni mengatakan pihaknya mengedukasi pelajar yang terjaring razia agar tak berkumpul di pusat keramaian.
Catur menyebutkan sejatinya proses pembelajaran tetap berjalan, tapi dilakukan di rumah masing-masing. "Ada beberapa pelajar yang masih berkunjung ke tempat-tempat hiburan. Padahal sudah ada imbauan untuk tidak meninggalkan rumah demi mencegah penularan virus," kata Catur kepada awak media di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jabar, Rabu (18/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya petugas, pelajar yang terjaring mengaku hendak menonton film di bioskop. Setelah mendapatkan edukasi dari petugas, pelajar membubarkan diri dan meninggalkan tempat hiburan.
"Kebijakan jarak jauh ini jangan dianggap libur. Pelajar yang kami temukan tadi mayoritas dari sekolah luar Kota Cirebon," kata Catur.
Catur juga mengaku prihatin terhadap sikap orang tua pelajar. Sebab, tak sedikit pelajar yang ke tempat pusat perbelanjaan bersama orang tuanya. "Saya berharap orang tua juga ikut mengedukasi anak-anaknya agar memaksimalkan sistem belajar di rumah," ucap Catur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Cirebon telah menerbitkan surat edaran terkait peniadaan proses kegiatan belajar-mengajar di sekolah selama 14 hari, dimulai sejak Senin (16/3) kemarin. Kebijakan tersebut menyusul setelah adanya pasien yang dinyatakan positif Corona.
(ern/ern)