Majelis hakim memvonis eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa 4 tahun penjara. Hakim menjelaskan Iwa terbukti sah menerima suap berkaitan proyek Meikarta.
Hakim menjelaskan suap kepada Iwa berawal saat Pemerintah Kabupaten Bekasi hendak mengajukan Raperda Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) untuk kepentingan proyek yang digagas PT Lippo Cikarang itu. Raperda RDTR itu sudah disetujui DPRD Bekasi dan tinggal menunggu pengesahan substansi dari Gubernur Jabar.
Untuk mempercepat pengesahan tersebut, Neneng Rahmi Nurlaili selaku eks pejabat di Dinas PUPR Bekasi, yang juga terpidana dalam kasus ini, bersama pejabat di Pemkab Bekasi lainnya Hendri Lincoln ingin bertemu dengan Iwa Karniwa selaku Sekda Jabar kala itu.
Untuk bertemu dengan Iwa, keduanya menemui Soleman, yang merupakan anggota DPRD Bekasi. Dari Soleman, Neneng dan Hendri kemudian dikenalkan kepada Waras Wasisto sebagai anggota DPRD Jabar. Pertemuan mereka, Waras menyanggupi akan dikenalkan kepada Iwa.
Singkat cerita, pertemuan dengan Iwa terjadi di rest area kilometer 72. Secara terang-terangan Neneng Rahmi meminta kepada Iwa agar dibantu mempercepat penandatanganan persetujuan substansi.
"Terdakwa menyanggupi membantu. Terdakwa meminta kepada Waras Wasisto menyampaikan kepada Hendri Lincoln dan Neneng Rahmi agar menyediakan uang Rp 1 miliar untuk operasional maju bakal calon gubernur untuk pembelian banner spanduk dan Waras menyampaikan ke Hendri dan Neneng," ucap hakim saat membacakan analisis yuridis putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020).
Pemberian kepada Iwa pun dilakukan. Neneng lantas menyerahkan uang Rp 100 juta melalui Soleman, yang kemudian diberikan kepada Waras. Pada 15 Juli 2017, Waras menemui Iwa di rumahnya dan menyampaikan soal titipan uang. Iwa meminta kepada Waras untuk langsung dieksekusi menjadi banner.
"Menurut hemat majelis hakim dengan diketahui pemberian hadiah dan arahan kepada Waras Wasisto, itu bermakna telah menerima hadiah melalui Soleman dan Waras dan memberi hadiah itu berupa banner. Menerima hadiah, sedangkan penggunaan apakah pembuatan banner atau keperluan lain, tidak harus dibuktikan," katanya.
Tak berselang waktu lama, pemberian kedua dilakukan. Pemberian sebesar Rp 300 juta itu diberikan seusai pertemuan Neneng Rahmi, Hendri Lincoln, dan Waras Wasisto dengan Iwa di ruangan Iwa.
Seperti pemberian pertama, uang diberikan dari Neneng Rahmi kepada Soleman, lalu ke Waras. Oleh Waras, uang itu dieksekusi untuk membuat banner. Waras lalu bertemu dengan Iwa dan Iwa menyampaikan agar uang dimaksimalkan untuk kepentingan pembuatan banner.
"Menimbang penyampaian terdakwa bermakna telah menerima sejumlah Rp 300 juta untuk kepentingan terdakwa," kata hakim.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan uang kepada Iwa berjumlah Rp 900 juta. Namun, selama persidangan, hanya Rp 400 juta yang terbukti.
Soal uang Rp 500 juta ini pun disinggung hakim. Menurut hakim, ada ketidaksesuaian saat pemeriksaan saksi Waras dan Eva Rosiana.
"Menimbang terkait penyerahan Rp 500 juta dari Satriadi ke Neneng Rahmi untuk diberikan ke terdakwa. Ada fakta Waras Wasisto yang tidak bersesuaian dengan Eva Rosiana dan. Oleh karena itu, JPU jika dihubungkan pasal 1 ayat 6 keterangan Waras soal uang Rp 500 juta diserahkan ke terdakwa tidak memiliki kebenaran, harus dikesampingkan. Sehingga JPU menyimpulkan Rp 400 juta," kata dia.
(dir/mud)