Hakim Tolak Tuntutan Jaksa soal Iwa Harus Bayar Rp 400 Juta

Kasus Suap Meikarta

Hakim Tolak Tuntutan Jaksa soal Iwa Harus Bayar Rp 400 Juta

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 15:46 WIB
Sidang kasus suap eks Sekda Jabar Iwa Karniwa
Foto: Sidang vonis eks Sekda Jabar Iwa Karniwa (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim tak mengabulkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 400 juta.

"Menimbang, maka tidak menjatuhkan pidana tambahan pengganti terhadap diri terdakwa," ucap majelis hakim Marsidin Nawawi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020).

Pembayaran uang pengganti senilai Rp 400 juta ini ada dalam tuntutan jaksa KPK. Karena berdasarkan fakta persidangan Iwa hanya terbukti menerima Rp 400 juta dari Meikarta melalui Neneng Rahmi Nurlaili selaku eks pejabat di Dinas PUPR Bekasi, Soleman anggota DPRD Bekasi dan Waras Wasisto anggota DPRD Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tersebut digunakan untuk belanja banner guna kepentingan Iwa dalam pencalonan sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat tahun 2018 lalu.

Hakim menyatakan tidak dikabulkannya tuntutan jaksa KPK itu melandasi dakwaan jaksa tidak mengandung unsur kerugian negara. Selain itu, selama proses persidangan tidak ada pelibatan ahli hingga instansi yang menghitung kerugian negara.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan pertimbangan di atas tidak mengandung unsur kerugian negara sehingga tidak wajib mempertimbangkan. Dan dalam dakwaan jaksa, tidak ada dakwaan Pasal 18 serta dalam perkara ini tidak dilibatkan instansi yang berwenang dan ahli untuk menghitung kerugian negara yang timbul," katanya.

Soal pembayaran uang pengganti ini sudah disinggung jaksa dalam tuntutannya. Dalam amar tuntutan, jaksa juga memberi tambahan hukuman berupa membayar uang pengganti senilai Rp 400 juta. Uang tersebut yang terbukti diberikan kepada Iwa.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana satu tahun," kata jaksa saat sidang tuntutan.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads