Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa. Iwa dianggap terbukti menerima suap berkaitan dengan proyek Meikarta.
Vonis dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai Daryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Hakim menyatakan Iwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Iwa bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor tahun 1999.
"Menyatakan terdakwa Iwa Karniwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim.
Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum Iwa dengan denda Rp 200 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim.
Vonis terhadap Iwa lebih rendah ketimbang tuntutan dari jaksa KPK. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana kepada Iwa selama 6 tahun penjara. Usai persidangan, baik Iwa maupun jaksa mengajukan pikir-pikir.
Tonton video saat Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Presdir Lippo soal Meikarta: