Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberlakukan sistem pembatasan saat kunjungan. Waktu dan durasi besuk narapidana di Lapas dan Rutan di Jabar 'disunat' imbas virus Corona pandemik.
"Untuk kunjungan dikurangi harinya," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris kepada detikcom, Selasa (17/3/2020).
Aris menyatakan jadwal waktu besuk bila hari-hari biasanya dalam sepekan bisa dilakukan selama empat hari. Sementara sejak merebaknya virus Corona, waktu kunjungan jadi hanya dua hari sepekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat hari dikurangi jadi dua hari seminggu. Kemudian waktunya kalau sebelumnya dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB, sekarang jadi cuma sampai pukul 11.30 WIB. Waktu kunjungannya dari 30 menit sekarang hanya 20 menit," tuturnya.
Aris menyatakan waktu kunjungan dengan mendatangi lapas dan rutan ini masih bisa dilakukan di lapas dan rutan di luar zona merah Corona. Zona ini mengacu pada data pemerintah terkait sebaran virus Corona atau yang daerahnya terdapat pasien positif Corona.
Beberapa di antaranya yaitu Kota Bandung, Cianjur, Purwakarta, Bekasi dan Depok. Sehingga di luar itu, masyarakat masih bisa melakukan kunjungan ke lapas dan rutan. Sementara lapas rutan di area zona merah akan diberlakukan sistem video call.
Ia menambahkan meski masih diperbolehkan mengunjungi lapas dan rutan, petugas tetap memberlakukan pengecekan kesehatan.
"Pengunjung akan dicek suhu tubuh dan diberi cairan hand sanitizer," kata Aris.
(dir/bbn)