Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut dihentikan untuk sementara waktu. Disdukcapil Garut mulai besok hanya melayani kepentingan masyarakat yang sangat mendesak.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menjelaskan, pelayanan di Disdukcapil Garut dihentikan mulai Selasa (17/3/2020) besok.
"Disdukcapil ditutup sementara selama dua minggu ke depan," ucap Helmi kepada wartawan di kantor Disdukcapil Garut, Jalan Proklamasi, Tarogong Kidul, Senin (16/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tersebut, sambung Helmi, diambil guna mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Garut. Pasalnya, setiap hari ratusan bahkan ribuan warga Garut berkumpul di Disdukcapil untuk mengurus keperluan dokumen.
"Lebih baik ditutup untuk sementara, karena jika dibuka sangat banyak warga yang datang. Kita mengutamakan keselamatan terlebih dahulu," ucap Helmi.
Helmi menjelaskan, saat ini pelayanan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran dihentikan sementara waktu. Disdukcapil hanya dibuka apabila ada kepentingan masyarakat yang mendesak.
"Untuk pembuatan KTP dan akta kelahiran bisa nanti lagi, kecuali ada yang mendesak seperti untuk BPJS atau kebutuhan sekolah," katanya.
Sementara untuk dinas di lingkungan Pemkab lainnta, Helmi menyatakan masih berjalan normal. Dia mengimbau jajarannya untuk menyediakan masker dan hand sanitizer di kantor.
"Selama penutupan di Disdukcapil ini kami akan melakukan pembersihan," ujar Helmi.
Tonton juga Hadapi Pandemi Virus Corona, Anies: Libur Jangan Bepergian :