Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah membacakan putusan terhadap Serli Herawati. Vonis dibacakan tanpa dihadiri Serli yang kabur dan belum tertangkap.
"Iya sudah dibacakan," ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Guntur Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2020).
Menurut Guntur vonis bisa dibacakan meski tanpa dihadiri terdakwa kasus pencurian tersebut. Hal itu merujuk pada Pasal 12 Undang-undang Kehakiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalkan pemeriksaan sudah selesai, itu bisa dilaksanakan putusan tanpa hadirnya terdakwa," tutur Guntur.
Sidang putusan terhadap Serli sendiri sudah digelar pada Selasa (3/3) lalu di PN Bandung. Sidang dipimpin hakim ketua Sontan Merauke Sinaga dengan dua anggotanya, Muhammad Razzad dan Suwanto.
Simak Juga Video "Tok! Perantara Suap Eks Ketua MK Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Bui"
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Serli terbukti bersalah melakukan pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata hakim berdasarkan putusan pengadilan yang dilihat detikcom melalui website SIPP PN Bandung.
Serli merupakan tahanan Rutan Perempuan Bandung. Dia kabur pada Kamis (27/2) lalu. Saat itu, Serli kabur saat hendak menjalani sidang yang beragendakan pembacaan putusan.
Perempuan berkacamata itu kabur dengan cara menyelinap saat pengawal tahanan menggiring Serli dan belasan tahanan lain menuju sel Pengadilan Negeri (PN) Bandung.