Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi memvonis Sri Rahayu alias Yuyu terdakwa kasus pembunuhan anak angkat dan inses anak sendiri hukuman 13 tahun bui. Yuyu terbukti bersalah atas perbuatannya.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar di PN Kota Sukabumi pada Kamis (12/3/2020). Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Dhian Febriandari dengan dua anggota hakim yaitu Susi Pangaribuan dan Tri Handayani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 13 tahun penjara," ucap hakim dalam kutipan persidangan yang diterima detikcom dari humas PN Kota Sukabumi Parulian Manik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menjatuhkan hukuman penjara, Yuyu juga diminta untuk membayar denda. Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Yuyu untuk dibayar.
"Apabila tidak dibayar diganti (subsidair) tiga bulan kurungan," katanya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Yuyu terbukti bersalah dan melanggar sesuai dakwaan kumulatif yakni Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 81 ayat (3) dan 5 Jo Pasal 76 C dan D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kota Sukabumi. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Yuyu dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Kasus soal Yuyu mengagetkan publik pada September lalu setelah polisi membongkar misteri kematian NP, bocah perempuan berusia 5 tahun, yang tewas di tangan keluarga angkatnya.
Rentetan aksi biadab ini mengantar polisi mengungkap fakta adanya hubungan inses atau hubungan seksual sedarah antara pelaku SR alias Yuyu dan kedua anak kandungnya yang berusia 16 serta 14 tahun. Ibu dan dua putranya tersebut kerap melakukan pesta seks inses.
Hubungan inses itu terungkap bukan hanya dari pengakuan para pelaku. Polisi menemukan ceceran sperma saat menggeledah rumah kontrakan tiga pelaku pembunuhan bocah tersebut di Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Tonton juga Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Delis oleh Ayah Kandung :