Bupati Lebak Iti Okavia Jayabaya mengatakan bakal mengevaluasi puskesmas terkait warganya yang melahirkan di jalan rusak karena akses ke puskesmas sejauh 20 kilometer. Padahal, menurutnya, ada peraturan bupati yang mengatur puskesmas untuk memperhatikan ibu hamil.
"Tadi sudah dibicarakan, makanya kita evaluasi dari puskesmas-puskesmas, kita kan ada gerakan masyarakat melalui Perbup Tahun 2016 Nomor 26 terkait pemasangan bendera di rumah ibu hamil," kata Iti kepada wartawan di Lebak, Banten, Selasa (10/3/2020).
Di peraturan itu, Iti menjelaskan, pemasangan bendera dilakukan untuk memantau ibu hamil. Tapi ini tidak dijalankan seluruh desa di Lebak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya akan kita revisi perbup untuk memperkuat kembali," ujarnya.
Lewat revisi aturan ini, Iti mengaku akan mendorong ke arah pidana bagi paraji atau dukun beranak yang menyebabkan kematian saat persalinan. Pihaknya juga akan menggandeng kepolisian untuk mengintegrasikan peraturan bupati dengan aturan pidana.
"Makanya nanti kita akan ubah perbup yang akan kita integrasikan dengan pidana, nanti kita dengan kepolisian, ketika menghilangkan nyawa seseorang sanksinya pidana," tutur Iti.