Warga memadati area kebun tomat Warung Muncang, RT 1 RW 13, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat. Mereka menyaksikan proses rekonstruksi pemerkosaan dan penganiayaan ZNS (15). Anak baru gede (ABG) itu meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Pelaku, Nanang (27), dihadirkan di lokasi penemuan korban yang saat itu terkapar bersimbah darah. Selain pelaku, polisi mendatangkan saksi yang menemukan korban, di antaranya ketua RT, dua orang warga, dan seorang teman tersangka.
Dalam rekonstruksi kasus penganiayaan dan perkosaan tersebut, pelaku memperagakan 23 adegan. Ia melakoni tahapan adegan mulai bertemu korban, aksi penganiayaan, hingga pemerkosaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita reka adegan terkait kasus tindak pidana pembunuhan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka. Dari awal sampai akhir ada 23 adegan," ujar Kanit Lidik 2 Harda Polres Cimahi Iptu Sipto Dwi Laksono saat ditemui seusai rekonstruksi, Selasa (10/3/2020).
Reka ulang ini diawali dengan adegan korban, yang diperankan oleh polisi, dibawa oleh tersangka lainnya, inisial NN (17), ke perkebunan tomat tersebut. Namun tersangka NN tak dilibatkan saat rekonstruksi kasus ini lantaran masih di bawah umur.
"Pelaku dan korban sempat kumpul untuk minum. Saat itulah korban bertemu dengan tersangka utama, Nanang," kata Sipto.
Saat tersangka NN dan salah satu rekannya yang menjadi saksi membeli rokok dan makanan, kesempatan berduaan itu kemudian dimanfaatkan tersangka Nanang untuk mengajak korban jalan-jalan.
Nanang membawa korban ke sebuah kebun sayuran tomat pada malam hari. Korban kemudian dipaksa melakukan persetubuhan. Namun, karena menolak, korban dianiaya pelaku. Setelah itu, pelaku memperkosa ABG tersebut.
"Jadi, berdasarkan reka adegan, korban menolak. Dia didorong ke semak, dianiaya dengan ditusuk bambu, lalu disetubuhi sebanyak empat kali. Korban kemudian ditutupi bambu dalam kondisi tak berdaya," tutur Sipto.
Korban kemudian ditemukan sekitar pukul 22.00 WIB oleh seorang petani sayuran, yang kebetulan saat itu menjaga hasil tanamannya. Korban sempat dirawat di RSUD Cibabat, kemudian meninggal dunia sekitar 15 hari kemudian.
Tersangka dikenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Hukuman paling singkatnya 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Sipto.