Sama seperti namanya, ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan wajib pajak. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda PKB (pajak kendaraan bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun, catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.
Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (bea balik nama kendaraan bermotor). Poin ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Nah, poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (bea balik nama kendaraan bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan Triple Untung itu? Pengendara bermotor cukup menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor, juga bukti hasil cek fisik.
Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat pembayaran PKB. Meliputi STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas difotokopi.
Warga Jabar yang ingin balik nama kendaraannya bisa mengunjungi Kantor Bersama Samsat Induk. Sedangkan untuk pembayaran pajak tempat pembayarannya lebih bervariasi dapat melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat J'bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, bank bjb, dan Loket PPOB.
Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko menyampaikan pesan bahwa tahun 2020 adalah tahun tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor, yang dikaitkan dengan rencana kepolisian melaksanakan Program Penghapusan Kendaraan kedaluwarsa yang Tidak Melakukan Daftar Ulang.
"Jangan lupa manfaatkan inovasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, dapat melalui Sambara, Samsat J'bret, T-Samsat, e-Samsat, Samling, Samdong, Samades, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru agar lebih mudah," kata Hening.
(ern/err)