Warga Cianjur Masih Bingung Meski Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Warga Cianjur Masih Bingung Meski Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Ismet Selamet - detikNews
Selasa, 10 Mar 2020 13:14 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Cianjur -

Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sejumlah peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Cianjur meminta kejelasan soal uang iuran dengan kenaikan tarif yang sudah dibayarkan pada Januari-Februari 2020.

Noviandi (25), salah seorang peserta BPJS Kesehatan kelas II, mengaku telah membayar iuran BPJS Kesehatan dengan tarif yang baru. Hal itu membuatnya cukup kerepotan mencari uang tambahan untuk membayar iuran tersebut.

"Karena sudah jadi kewajiban, dibayar tiap bulan iuran dengan tarif yang baru. Memang jadi berat, apalagi naiknya dua kali lipat dari tarif awal, sampai kemarin sempat jual beberapa barang buat bayar iuran BPJS," kata dia kepada detikcom, Selasa (10/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya pembatalan kenaikan iuran tersebut, Noviandi mengaku senang karena beban pembiayaan setiap bulannya bisa kembali normal. Tetapi dia mengaku masih bingung terkait selisih uang yang sudah dibayar untuk iuran sebelum adanya putusan MA tersebut.

"Yang masih bingung itu apakah yang Januari-Februari juga tidak berlaku kenaikan tarif? Kalau begitu, ada kelebihan iuran yang kami bayar, dan apakah nantinya dikembalikan atau dijadikan menutup iuran untuk bulan berikutnya?" ucapnya.

ADVERTISEMENT

Senada, Zedi Sumanjaya (27), peserta BPJS Kesehatan lainnya di Cianjur, mempertanyakan hal serupa. Dia berharap pemerintah ataupun BPJS Kesehatan memberikan kejelasan terkait kelebihan biaya yang dibayarkan sebelum MA membatalkan kenaikan iuran.

"Jangan sampai putusan sudah keluar tapi kejelasan belum ada. Kan lumayan kalau memang itu jadi kelebihan dan dikembalikan atau dibayarkan untuk iuran di bukan berikutnya. Jadi sedikitnya bisa sedikit 'bernapas', tidak perlu memikirkan iuran selama satu atau dua bulan ke depan," katanya.

Simak Juga Video "MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud: Tak Boleh Melawan"

[Gambas:Video 20detik]

Sementara itu, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mendukung putusan MA tersebut. Sebab, dengan tidak naiknya iuran, Pemkab tidak perlu kebingungan menyiapkan anggaran tambahan untuk peserta BPJS dari warga tidak mampu yang ditanggung oleh pemerintah.

Jumlah warga tidak mampu yang ditanggung Pemkab Cianjur untuk jaminan kesehatan sebanyak 195.576 orang. Anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 53 miliar.

"Dengan begitu, anggaran yang disiapkan sudah sesuai untuk tahun ini. Tidak perlu ada penambahan, sehingga anggaran yang ada bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, seperti pembangunan infrastruktur," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berkeberatan atas kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut, MA mengabulkan permohonan itu.

Halaman 2 dari 2
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads