Polisi Tangkap Komplotan Penimbun-Pembuat Masker Ilegal di Bogor

Polisi Tangkap Komplotan Penimbun-Pembuat Masker Ilegal di Bogor

Farhan - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 13:46 WIB
Penimbun Masker di Bogor
Komplotan penimbun dan pembuat masker ilegal ini ditangkap personel Polres Bogor. (Foto: Farhan/detikcom)
Kabupaten Bogor -

Polisi menangkap komplotan penimbunan masker kesehatan dan pembersih tangan (hand sanitizer) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain menimbun, para pelaku juga memproduksi masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan. Memanfaatkan kabar virus Corona yang sudah masuk Indonesia, para pelaku menjual barang-barang tersebut dengan harga berkali lipat.

"Satreskrim Polres Bogor mengungkap dugaan tindak pidana menimbun kebutuhan barang pokok, dalam hal ini masker dan hand sanitizer," tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Bogor, Senin (9/3/2020).

"Kemudian, kita juga ungkap dia (pelaku) membuat satu jenis masker yang tidak sesuai standar kesehatan. Masker buatan mereka yang modalnya Rp 6 ribu per lusin kemudian dia jual Rp 30 ribu per lusin," Roland menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus empat orang berinisial MA, MF, DW, dan AW. Menurut Roland, mereka ditangkap di kawasan GOR Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang disita polisi dari komplotan penimbun dan pembuat masker ilegal.Barang bukti yang disita polisi dari komplotan penimbun dan pembuat masker ilegal. (Foto: Farhan/detikcom)

Polisi menyita barang bukti berupa 232 botol hand sanitizer dan 336 boks masker kesehatan. Setiap botol hand sanitizer seharga Rp 20 ribu, dijual oleh para pelaku seharga Rp 120 ribu. Sementara masker kesehatan yang harganya Rp 20 ribu per boks, oleh pelaku dijual Rp 345 ribu per boks.

ADVERTISEMENT

"Mereka jual barang-barang ini secara online dan ke perorangan langsung. Jadi mereka beli masker-masker ini dari berbagai tempat kemudian ditimbun dan dijual dengan harga berlipat," ujar Roland.

Para tersangka dikenakan Pasal 107 ayat 1 jo Pasal 29 ayat 1, dan atau Pasal 106 jo Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 miliar.

"Mereka lakukan ini untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan isu virus Corona," ucap Roland.

Simak Juga Video "Saksi Mata: Harga Masker MelambungTinggi Usai Corona Datang"

[Gambas:Video 20detik]

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads