Sebanyak 10 orang anggota polisi di Jawa Barat dipecat. Pemecatan dilakukan gegara persoalan kasus narkoba hingga perselingkuhan.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 10 personel Polri di Jabar ini berdasarkan keputusan Kapolda Jabar Nomor : Kep/221/II/2020 tanggal 14 Februari 2020. Upacara PTDH dilakukan di Mapolda Jabar yang dipimpin langsung Wakapolda Jabar Brigjen Akhmad Wiyagus pada Senin (9/3/2020).
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Humas Polda Jabar, dari 10 personel itu enam orang di antaranya terlibat penyalahgunaan narkoba. Dua orang karena desersi, satu orang karena penipuan dan satu orang lagi karena perselingkuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan ini tentunya merupakan hal yang berat, tapi tentunya tidak boleh ragu. Institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, serta bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel, dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tidak disiplin serta melanggar peraturan dan kode etik Polri," ucap Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.
Rudy menyatakan pihaknya tak akan segan memberi tindakan atau hukuman tegas kepada para personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Ancaman PTDH bakal berlaku bagi personel yang melanggar.
"Pimpinan Polda Jabar tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel jajaran Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya. Sehingga diharapkan tidak ada lagi personel yang mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.