"Sudah ada 4 orang, sementara ini 4 orang," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin kepada wartawan di Serang, Banten, Sabtu (7/3/2020).
Kepolisian masih mendalami keempat tersangka ini dengan inisial J, ES, SY dan TA. Karena menurut Nunung salah satu tersangka menurut informasi internal ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Pihaknya sendiri masih melakukan upaya pengejaran kepada 4 tersangka. Namun kepolisian belum menetapkan keempatnya sebagai DPO.
Nunung menegaskan bahwa, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari saksi dan barang bukti yang dikumpulkan.
"Kita sudah bisa menetapkan tersangka ketika ala bukti sudah cukup," ujarnya.
Penambang emas ilegal di TNGHS disinyalir jadi menjadi penyebab longsor dan banjir bandang di Lebak pada awal tahun 2020. Sejauh ini Polda Banten telah melakukan pemeriksaan ke 12 orang terkait tambang ilegal di sana.
Catatan detikcom, berdasarkan data Balai TNGHS, ada 178 hektare lahan taman nasional di Lebak dimanfaatkan gurandil untuk menambang emas secara ilegal. Selian menggunakan merkuri, penambang juga menggunakan sianida untuk memperoleh emas. (bri/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini