Polda Banten Tetapkan 4 Tersangka Tambang Ilegal di TNG Halimun Salak

Polda Banten Tetapkan 4 Tersangka Tambang Ilegal di TNG Halimun Salak

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Sabtu, 07 Mar 2020 14:19 WIB
Pendakian Gunung Salak
Gunung Salak/Foto: (Muhammad Idris/detikTravel)
Serang - Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan empat tersangka terkait tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Lebak. Keempat tersangka saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Sudah ada 4 orang, sementara ini 4 orang," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin kepada wartawan di Serang, Banten, Sabtu (7/3/2020).

Kepolisian masih mendalami keempat tersangka ini dengan inisial J, ES, SY dan TA. Karena menurut Nunung salah satu tersangka menurut informasi internal ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Pihaknya sendiri masih melakukan upaya pengejaran kepada 4 tersangka. Namun kepolisian belum menetapkan keempatnya sebagai DPO.

Nunung menegaskan bahwa, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari saksi dan barang bukti yang dikumpulkan.

"Kita sudah bisa menetapkan tersangka ketika ala bukti sudah cukup," ujarnya.

Penambang emas ilegal di TNGHS disinyalir jadi menjadi penyebab longsor dan banjir bandang di Lebak pada awal tahun 2020. Sejauh ini Polda Banten telah melakukan pemeriksaan ke 12 orang terkait tambang ilegal di sana.

Catatan detikcom, berdasarkan data Balai TNGHS, ada 178 hektare lahan taman nasional di Lebak dimanfaatkan gurandil untuk menambang emas secara ilegal. Selian menggunakan merkuri, penambang juga menggunakan sianida untuk memperoleh emas. (bri/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads