Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan ke importir masker di PT Trasti Global Konverta di kawasan Kragilan, Kabupaten Serang. Polisi menemukan ada dugaan pelanggaran izin atas aktivitas produksi.
Pengecekan dilakukan oleh Dir Krimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin sebagai upaya pencegahan penimbunan masker. "Kita melakukan pengecekan salah satu pabrik yang diduga ada pelanggaran," kata Nunung di Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat (6/3/2020).
"Secara legalitas memang punya izin importir, termasuk mengedarkan barang impor. Namun pada faktanya, mereka memproduksi sendiri masker yang mereka kasih merek dengan merek impor," tutur Nunung menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dugaan pelanggaran oleh perusahaan tersebut berkaitan izin produksi. Sebab, kata Nunung, pabrik ini tidak memiliki izin produksi dan edar khususnya yang beredar secara lokal.
Namun, Nunung menjelaskan, perlu pendalaman lebih lanjut terkait dugaan adanya unsur pelanggaran. Pengecekan ke pabrik ini, menurutnya, sebagai upaya agar tidak ada yang dirugikan terkait ketersediaan masker di tengah penyebaran virus Corona.
"Ini upaya preventifnya supaya tidak dirugikan. Mereka saat ini berdalih ekspor, tapi dari keterangan awal karyawan bahwa barang yang mereka produksi dikemas dalam kemasan seolah-olah barang itu dari impor. Sementara impor sudah berhenti sejak Januari (2020) kemarin," ujar Nunung.
Pihak perusahaan membantah pabriknya tidak memiliki izin. Namun, pihaknya menyerahkan hal ini kepada kepolisian.
"Untuk izin industri kita ada, minta waktu dua hari, nanti akan dilengkapi semuanya. Kita memproduksi delapan atau sembilan bulanan," kata salah satu perwakilan perusahaan.
(bri/bbn)