Sejak pagi hingga sore sejumlah pemberitaan di Jawa Barat menyita perhatian pembaca detikcom. Mulai dari penemuan mayat perempuan bertato hingga biduan seks gangbang dituntut 5 tahun bui.
Biduan 'Seks Gangbang' Dituntut 5 Tahun Bui
Jaksa menuntut biduan dangdut, inisial VA, dengan tuntutan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar, berkaitan kasus 'seks gangbang' yang pada 2019 menggegerkan publik Garut, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Kamis (5/3/2020) sore.
Tiga terdakwa yakni VA, AD, serta We dihadirkan dalam sidang tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang berlangsung di ruang utama Garuda PN Garut. Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasi Pidum Kejari Garut Dapot Dariarma menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) menjerat ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda. VA mendapat tuntutan hukuman yang paling berat.
"Untuk terdakwa VA, tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan," ucap Dapot.
Sedangkan terdakwa AD dan We, sambung Dapot, dituntut hukuman penjara 4 tahun. "Denda sama Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan," katanya.
Sidang berjalan sekitar 30 menit. VA terlebih dahulu menjalani sidang sendiri. Usai VA, terdakwa AD dan We kemudian menjalani sidang.
Selepas jalannya sidang, VA tak memberikan komentar apapun. Dia langsung dibawa petugas kembali ke ruangan tahanan khusus wanita.
Mayat Wanita Bertato Terbungkus Sprai
Pihak kepolisian menduga mayat perempuan tanpa identitas yang ditemukan terbungkus plastik di selokan depan hotel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (5/3/2020) pagi, merupakan korban pembunuhan.
Hal tersebut berdasarkan adanya luka yang terdapat di sekujur tubuh korban. Berdasarkan hasil olah TKP oleh Tim Inafis Polres Cimahi, luka di tubuh korban terdapat pada bagian leher, kepala, dan pada bagian wajah.
"Ditemukan luka di leher, kepala, dan juga luka di bagian wajah, kemungkinan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Apalagi luka sayatan di lehernya itu cukup dalam," ujar Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki, saat ditemui.
Saat diangkat dari selokan tempat pertama mayat tersebut ditemukan, korban setengah bugil namun masih mengenakan celana berwarna hitam.
"Setelah dicek Tim Inafis, korban menggunakan celana panjang warna hitam lengkap dengan celana dalamnya, namun tidak menggunakan baju. Bajunya ditutup oleh sprai yang membalut korban, lalu dimasukkan lagi ke dalam plastik hitam besar," terangnya.
Ada tiga tato pada tubuh perempuan yang diduga kuat dibunuh ini. Tato pertama di tangan kiri korban bertuliskan 'Fu*k My Life'. Tato ke dua di lengan kiri korban bergambar tokoh kartun 'Stitch' berwarna biru dengan tulisan 'than'. Lalu tato di lengan kanan korban bergambar burung hantu dan cupcakes di bawahnya.
"Jadi kita melakukan identifikasi berdasarkan tanda tato di tubuhnya, karena tidak ada satu identitas pun yang dimiliki korban. Untuk keluarga yang merasa mengenali tanda tato tersebut silakan lapor ke pihak kepolisian," ujar Yoris.
Sementara terkait seprei yang digunakan membalut korban, Yoris memastikan bukan milik pihak hotel tempat korban ditemukan. "Sprainya bukan milik hotel, karena motifnya kartun seperti untuk anak-anak," tandasnya.
2 ASN di Bogor Tersangka Suap Izin Vila
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap Satreskrim Polres Bogor di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor. Polisi menetapkan oknum ASN itu sebagai tersangka kasus suap.
Kedua ASN, FA dan IR, diduga menerima suap dalam proses perizinan pembangunan villa dan rumah sakit.
"Statusnya tersangka. Inisial FA dan IR. Tindak pidananya kita kenakan Undang-undang korupsi, yakni menerima uang yang memang bukan kewenangannya," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/3/2020).
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menuturkan IR dan FA ditangkap karena diduga menerima suap untuk memuluskan perijinan pembangunan villa di kawasan Puncak dan sebuah rumah sakit di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Intinya untuk mengeluarkan izin, itu izinnya untuk pembangunan villa di Cisarua, Puncak dan rumah sakit di Cibinong," ujarnya.
"(IR dan FA) kita kenakan undang-undang korupsi, ancaman hukumannya lima tahun," Roland menambahkan.
IR dan FA merupakan dua ASN di Pemkab Bogor yang ditangkap Satreskrim Polres Bogor pada Selasa (3/3) sore. Keduanya dijemput bersama empat orang lainnya di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai sebesar Rp 120 juta.
Gadis Cantik Putus Sekolah Jago Gambar
Febby Lissa Ayu Aryanti (17) menggenggam pensil warna, jari jemarinya lincah menggambar di atas kertas gambar putih berukuran besar.
Gadis asal Kampung Cirendeu RT 15 RW 04, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi ini ramai diperbincangkan warganet.
Gadis yang akrab disapa Febby ini terpaksa putus sekolah karena ketiadaan biaya kedua orang tuanya. Selepas Madrasah Tsanawiyah (MTS) Febby tak melanjutkan sekolahnya ke SMA. Sehari-hari Febby hanya membantu ibunya menjaga warung kopi. Selain itu Febby juga rajin mengurusi neneknya Penti Suwanti (51) yang terbaring karena sakit stroke yang dideritanya.
"Tidak lanjut sekolah karena enggak ada biaya, sehari-hari bantu ibu saja jualan kopi. Kalau pagi, biasa ngurusin nenek sakit bantu ke air bantu mijitin," tutur Febby polos saat ditemui detikcom, Kamis (5/3/2020).
Febby tinggal bersama Yani Hendrayani (38) ibu kandung dan Aden Subandi (50) ayah tirinya, selain Febby ada dua adik Febby dan neneknya yang tinggal di rumah yang telah disulap menjadi warung kopi dan makanan ringan.
"Kalau hoby melukis dari kecil, suka dengan tokoh-tokoh anime. Kalau soal menggambar banyak juga yang minta digambarin sketsa wajah, kadang ada juga anak-anak sekolah yang minta digambar kadang dikasih Rp 20 ribu," ungkapnya.
Selain menggambar, Febby juga menyenangi bahasa Inggris. Meskipun tidak fasih beberapa kalimat percakapan sehari-hari ia kuasai dengan baik.
"Pengen banget sekolah lagi, belajar lagi, tapi saya juga enggak bisa maksain karena penghasilan ibu dan ayah juga terbatas," lirihnya.
Yani sang ibu mengaku tidak bisa berbuat banyak, penghasilan dari warung hanya seadanya. Aden suaminya juga hanya bekerja sebagai tukang ojek dengan penghasilan tidak menentu.
"Sehari hari sumber penghasilan hanya itu, dari warung dan ngojek. Untuk makan sehari-hari mah cukup aja, kan selain Febby ada dua adiknya di sini ditambah ada neneknya Febby yang sakit," tutur Yani.
Hobi melukis Febby dijelaskan Yani otodidak, dimulai saat usianya masih 4 tahun. "Dulu itu semua dinding rumah habis dia coret-coret, gambar pemandangan, baju apa saja dia gambar. Saya juga enggak menyangka sekarang hasil gambarnya bisa bagus-bagus seperti ini," terang Yani.
Kisah tentang Febby tersebar di media sosial Facebook dan Instagram, sebagian dari warganet terpancing untuk memberikan bantuan.
"Saya enggak tahu bakalan ramai dan anak saya dimana-mana, yang saya tahu memang ada pak Kristiawan dari SKP (Sahabat Kristiawan Peduli) yang datang dan mempostingnya di media sosial," pungkasnya.
Mbah Gondrong Mau Simpan 'Tuyul' Temuannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis menyarankan agar sosok 'tuyul' bermuka seram yang gegerkan warga untuk dibakar atau dibuang ke air. Mbah Gondrong atau Ibnu Kasir yang menemukan sosok 'tuyul' memutuskan akan menyimpan benda tersebut.
Mbah Gondrong mengaku telah mendapat masukan dari kasepuhan-kasepuhan yang ada di Banjarsari dan Pangandaran. Hasilnya, para kasepuhan meminta dia untuk menyimpan benda tersebut.
"Menurut para kasepuhan menyimpulkan itu bukan tuyul. Dan memberi pesan kepada saya, bahwa benda ini merupakan amanah yang harus dijaga benar-benar. Jangan sampai jatuh ke tangan orang yang tak bertanggungjawab," kata Mbah Gondrong saat ditemui di rumahnya Dusun Pahauran, Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Kamis (5/3).
Selain dari kasepuhan, ia juga mendapat masukan dari Pemerintah Desa, Kantor Urusan Agama (KUA), Kemenag dan kepolisian. Intinya meminta benda tersebut disimpan, sebagai sebuah koleksi.
"Dari Desa, Kepolisian dan KUA, katanya sudah di Mbah saja disimpan. Juga masyarakat juga menolak bila harus dibuang atau dimusnahkan. Kalau dibuang ke air lebih bahaya lagi, nanti kalau ada yang menemukan bisa disalahgunakan," ucapnya.
"Saya sudah melakukan salat istikharah, yakin saya akan menyimpan benda ini," tambah Mbah.
Mbah Gondrong mengambil hikmah dari penemuan sosok 'tuyul' bermuka seram dalam botol kecil itu. Hampir setiap hari bisa bertemu orang-orang baru, mendekatkan yang jauh datang ke rumahnya untuk bersilaturahmi. Mbah Gondrong pun tak menerima sumbangan atau hal lain ketika ada yang datang untuk melihat sosok tersebut.
"Alhamdulillah, kalau benda ini ada yang silaturahmi jalan terus. Banyak silaturahmi banyak berkah dan pahala," ujarnya.