Polres Sumedang membekuk Apep (25), warga Dusun Cilopang RT 02/04, Desa Cilopang, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang. Pemuda itu diduga mencabuli seorang ABG.
Apep ditangkap polisi Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 13.00 Wib di rumahnya lantaran diduga telah mencabuli gadis inisial IS (15).
Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan waktu kejadian pada November 2019 lalu di sebuah kebun di Dusun Cilopang Girang, Desa Cilopang Girang, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya pelaku menyuruh korban untuk menemuinya di sebuah kebun yang berlokasi di daerah Cilopang Girang," kata Indra melalui pesan singkatnya, Kamis (5/3/2020).
Ia menuturkan, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan media sosial facebook. Saat sudah terhubung, pelaku kemudian mengancam korban jika tidak memenuhi keinginannya.
"Pelaku mengancam korban apabila tidak mau menemuinya dan mengancam akan menghentikan korban di jalan jika pelaku melihatnya," ucap Indra.
Setelah itu, kata Indra, Korban merasa ketakutan akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku dan bertemu di lokasi kejadian. Setelah tiba di kebun, pelaku memaksa korban agar mau disetubuhi.
"Awalnya korban menolak, namun pelaku tetap memaksa dengan cara pelaku membuka celana dalam milik korban, kemudian pelaku langsung menidurkannya dengan posisi pelaku menindih badan korban dan langsung memasukkan alat kemaluannya," ucapnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Sumedang.
(mud/mud)