Polresta Tangerang menetapkan empat buruh inisial IHS, MSA, JM dan JS jadi tersangka pengeroyokan ke sesama buruh. Hal ini bermula dari ajakan tersangka ke karyawan PT IKAD untuk demonstrasi ditolak korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam mengatakan awalnya kepolisian mengamankan 10 buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (3/3). Penangkapan karena ada laporan korban yang juga sebagai buruh atas dugaan pengeroyokan.
"Perwakilan pekerja dari PT IKAD menolak seruan ajakan tersebut dengan alasan mesin produksi tidak dapat dinonaktifkan secara mendadak. Karena penjelasan dari perwakilan dirasa tidak memuaskan massa dari KASBI, para pelaku langsung melakukan pemukulan," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengeroyokan tersebut katanya mengakibatkan korban terluka parah dan menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Melalui rekaman CCTV kepolisian kemudian mengamankan 10 buruh yaitu IHS, MSA, JM, JS, AT, MS, T, S, I dan RE.
Namun dari hasil keterangan, kepolisian kemudian menetapkan 4 tersangka. "Dari hasil pemeriksaan, dan keterangan yang diamankan kami menetapkan 4 orang tersangka," ujar Ade.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.