Polsek Rangkasbitung memediasi korban dan pencuri handphone untuk saling berdamai. Korban mencabut laporan dan tidak mempidanakan pencuri handphone nya dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Rangkasbitung AKP Ugum Taryana mengatakan, korban dan pelaku sendiri saling kenal dan bertetangga. Kedua belah pihak juga mau berdamai dan tak ingin kasusnya dilanjutkan ke ranah pidana.
"Pencurian handphone, korban dan pelaku mau bermusyawarah kita buatkan musyawarahnya," kata Ugum bercerita kepada wartawan di Lebak, Banten, Rabu (4/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, kata Ugum, mencuri handphone milik korban pada Senin (2/3) lalu. Pada hari itu pelaku berhasil diamankan. Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban ternyata saling mengenal satu sama lain dan dilakukan musyawarah untuk berdamai.
"Ternyata pelaku masih tetangga," ujarnya.
Upaya mediasi untuk saling berdamai ini dilakukan karena ada Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kepolisian berwenang untuk tidak melanjutkan persoalan ini ke ranah pidana.
"Jadi polisi diberi kewenangan untuk menyelesaikan kasus seperti ini, jadi istilahnya restorative justice," ujarnya.
(bri/mud)