Pilkada Serentak di Jabar, 3 Daerah Nihil Calon Independen

Pilkada Serentak di Jabar, 3 Daerah Nihil Calon Independen

Wisma Putra - detikNews
Minggu, 01 Mar 2020 17:33 WIB
Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok.
Ketua KPU Jabar Rifki Ali Mubarok (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Pilkada serentak 2020 di Jawa Barat berlangsung di delapan daerah. Dari delapan daerah, hanya tiga yang nihil pasangan independen yang maju dalam perhelatan pesta demokrasi itu.

Ketua KPU Jabar Rifki Ali Mubarok mengatakan pemilihan kepala daerah itu akan berlangsung di Kabupaten Bandung, Pangandaran, Tasikmalaya, Cianjur, Sukabumi, Indramayu, Karawang dan Kota Depok.

"Kabupaten Bandung, Sukabumi dan Kota Depok tidak ada (paslon independen)," kata Rifki via pesan singkat, Minggu (1/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski lima daerah memiliki paslon dari jalur independen, menurut Rifki, ada paslon yang ditolak persyaratan pendaftarannya dan paslon yang batal menyerahkan persyaratan pendaftaran. Rata-rata paslon yang ditolak karena tidak memenuhi syarat dukungan.

"Tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan," kata Rifki.

ADVERTISEMENT

Paslon independen dari Kabupaten Sukabumi ada dua. Pasangan Usep Rahmat-Hasanuddin ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, sedangkan pasangan Toni-Totong batal menyerahkan persyaratan.

Paslon independen dari Kabupaten Cianjur dua diterima dan tiga ditolak. Paslon yang diterima M Toha-Ade Sobari dan Dadan Supardan-Irvan Helmi. Paslon yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, Hadi Muhdin-Dedy Duriadi. Sedangkan paslon yang batal menyerahkan persyaratan Dadeng-Tantan dan Ferry-Dani.

Paslon independen dari Kabupaten Bandung yaitu Lili-Wida ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, sedangkan Asep-Nana dan Diki-Gina batal menyerahkan persyaratan.

Paslon independen Kabupaten Tasikmalaya yakni Acep Zamzam-Padil diterima dan Andri-Erfan batal menyerahkan persyaratan. Untuk paslon independen dari Kabupaten Indramayu yaitu Toto Sucartono dan Mba Dandeis diterima.

Paslon independen dari Kabupaten Karawang, Endang-Asep diterima, dan Yudi-Sanif batal menyerahkan persyaratan. Paslon independen dari Kabupaten Pangandaran, Supratman-Ari diterima. Sedangkan paslon independen dari Kota Depok, Yurgen-Reza batal menyerahkan persyaratan.

(wip/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads