Entah apa yang ada di pikiran BR (45). Dia tega membunuh anaknya sendiri Delis Sulistina (13), siswi kelas VII SMPN 6 Tasikmalaya gegara minta uang studi tur di sekolah.
Ayah durjana itu, mencekik mati buah hatinya di sebuah rumah kosong, pada Kamis (23/1/2020). Usai melakukan pembunuhan kejinya, BR meninggalkan jasad Delis dan kemudian berangkat kerja.
"Setelah membunuh korban, pelaku sempat kembali bekerja. Sedangkan jasad Delis dibiarkan di rumah kosong itu," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, pada malam harinya pelaku kembali ke rumah kosong yang jadi tempat menghabisi anaknya. Jarak rumah kosong dengan tempat kerjanya itu hanya berjarak sekitar 100 meter.
Ayah bejad itu dengan santai-nya membawa jasad anaknya dengan memboncengnya sejauh 3 kilometer menuju SMPN 6 Tasikmalaya tempat Delis bersekolah. Malam yang sepi di tambah hujan deras yang turun membuat dia cukup leluasa memasukkan jasad anaknya ke dalam gorong-gorong yang ada di depan sekolah tersebut.
"Mayat korban dimasukkan ke gorong gorong itu agar dikira kecelakaan. Memang pada saat itu situasi dalam keadaan hujan lebat dan tidak ada orang lalu lalang," ucapnya.
Menurut Anom kondisi kejiwaan tersangka normal. Karena saat dimintai keterangan oleh penyidik bisa menjawab pertanyaan dan tidak ditemukan hal-hal yang aneh.
"Apa yang kita dapat dari tersangka dalam keadaan normal dan bisa menjawab pertanyaan dengan baik. Bisa dikatakan biasa-biasa saja tidak ada penyesalan," jelas dia.
Sebelumnya Wati Candrawati, ibu korban menuntu agar mantan suaminya itu dihukum seberat-beratnya. Apa yang dilakukan menurutnya sangat kejam dan tidak memiliki hati.
"Anak saya itu soleh, baik dan rajin juga semangat belajarnya. Saya membela-belain apa saja untuk Delis. Saya minta dia (BR) dihukum seberat-beratnya," kata Wati saat ditemui di rumahnya, Kecamatan Mangkubumi, Tasikmalaya, Jumat (28/2/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan dalam kasus ini polisi menjerat BR dengan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun.
"Namun, karena tersangkanya adalah merupakan orang tua daripada korban, sehingga ditambah sepertiga dari 20 tahun. Jadi akibat kasus ini, pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun," ucap Erlangga via pesan singkat, Jumat (28/2/2020).