Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten mengecam guru PNS yang mencabuli lima murid di salah satu SD Negeri di Kabupaten Serang. LPA meminta penegak hukum menjerat pelaku inisial A (50) dengan hukuman berat.
"Sangat mengecam keras, karena pelaku adalah oknum guru, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku berprofesi sebagai pendidik," kata Ketua LPA Banten Uut Lufhi kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (28/2/2020).
Atas peristiwa ini, LPA juga mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Serang memberikan pemahaman ke pendidik tentang pentingnya melindungi anak. Perlu juga ada edukasi ke anak didik bahwa siswa harus waspada dan berani ketika ada ancaman yang sifatnya asusila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga memberi edukasi siswa agar waspada dan berani melawan apabila ada ancaman, serta mengajarkan pendidikan sejak dini sebagai wujud pertanggungjawaban dinas dan pihak sekolah untuk sekolah ramah anak," ujarnya.
Pelaku pencabulan A (50) melakukan aksi tak terpujinya di dalam kelas. Pelaku melakukan perbuatan ini sudah selama setahun.
"Dia melakukan cabulnya di sekolah, di jam pelajaran, kan anak-anak, mereka nggak paham," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat berbincang dengan detikcom.
Pelaku juga juga merupakan guru senior di sekolah. Ia sudah 25 tahun lebih menjadi guru. Selain di kelas, perbuatan cabul pelaku juga dilakukan di gudang sekolah.
(mud/mud)