Kematian Delis Sulistina (13) yang ditemukan di gorong-gorong terungkap karena dibunuh ayahnya BR. Si ayah durjana beraksi keji ini terancam hukuman 20 tahun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan dalam kasus ini polisi menjerat BR dengan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun.
"Namun, karena tersangkanya adalah merupakan orang tua daripada korban, sehingga ditambah sepertiga dari 20 tahun. Jadi akibat kasus ini, pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun," ucap Erlangga via pesan singkat, Jumat (28/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erlangga mengatakan dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari sepeda motor yang digunakan pelaku hingga kabel televisi yang digunakan untuk mengikat korban.
"Barang bukti yang diamankan antara lain motor bebek berpelat nomor Z-6616-MZ, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter," kata Erlangga.
![]() |
Delis ditemukan tak bernyawa di dalam gorong-gorong depan SMPN 6 Tasikmalaya. Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap Delis meninggal karena dibunuh ayahnya.
Pangkal masalah pembunuhan itu sepele. Delis meminta uang kepada ayahnya sebesar Rp 400 ribu untuk mengikuti studi tur ke Bandung.
Namun ayahnya tak bisa mengabulkan sehingga Delis merengek. Rengekan Delis membuat ayahnya kesal hingga gelap mata mencekik mati gadis tersebut.
Simak Video "Bocah yang Tewas di Gorong-gorong Tasikmalaya Dibunuh Ayah Kandung"
(dir/bbn)