Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung amankan dua tersangka pengolah tembakau Gorilla. Tersangka dengan inisial SN (25) dan AM (22) ditangkap di sebuah rumah yang berada di Komplek Baranangsiang, Desa Gunung Leutik, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada 21 Februari lalu.
"Dari tangan tersangka kami menemukan sabu, tembakau yang belum diolah, zat kimia lainnya dan tembakau Gorilla seberat 1 Kg," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Mapolresta Bandung, Kamis (27/2/2020).
Dia mengungkapkan, tembakau Gorilla yang diamankan merupakan uji coba ketiga yang dilakukan kedua tersangka. Barang tersebut, menurut Hendra, sudah siap diedarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka meracik ini secara manual, kemudian sudah siap untuk dipasarkan," ucapnya.
Menurut pengakuan tersangka, kata Hendra, barang haram tersebut akan dijual seharga Rp 100 ribu per gram dan akan diedarkan di sekitar Kabupaten Bandung.
Menurutnya, para tersangka belajar meracik tembakau Gorilla melalui media sosial. Mereka menggunakan bahan lokal untuk meracik barang haram tersebut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Jaya Sofyan menambahkan bahan baku yang didapatkan oleh tersangka merupakan barang lokal.
"Tersangka ini menggunakan bahan lokal yang kualitasnya hampir sama dengan impor," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 113 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tonton juga Ini Isi Pabrik Pil Narkoba di Bandung yang Digerebek BNN :
(mso/mso)