Pabrik narkoba yang berdiri di aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung disewa sejak Tahun 2014 oleh penyewa bernama Sukaryo.
Kepala Seksi Pemanfaatan Lahan DPKP3 Kota Bandung Tuarsono mengatakan lahan Pemkot Bandung di Komplek Pemda, Kecamatan Arcamanik mulai digunakan pada tahun 2014."Untuk hamparan itu berlaku sejak 2014-2019. DPKP3 baru melaksanakan tugas untuk mengurus sewa kepada masyarakat mulai tahun 2017," katanya via sambungan telepon, Kamis (27/2/2020).
Sejak itu juga, Sukaryo menyewa tanah tersebut dan digunakan sebagai rumah tinggal. "Dari data sistem, atas nama Pak Sukaryo untuk perjanjian kontrak berlaku 2014-2019," ujarnya.
Menurutnya, tanah tersebut belum diperpanjang oleh Sukaryo. "Baru mau diperpanjang, tapi saya juga belum dapat data untuk perpanjangan. Perpanjangannya per lima tahun," tambahnya.
Setiap tahun, Sukaryo harus membayar Rp 900 ribu sebagai biaya sewa. "Nilai sewa NJOP x luas x 0,5 persen karena untuk perumahan. Data dari kita Rp 900 ribu per tahun. Luasan tanah Pak Sukaryo itu 336 meter persegi," jelasnya.
Pihaknya belum mengetahui, luas laha keseluruhan milik Pemkot Bandung. Dari datanya, sudah lebih dari 300 rumah berdiri di tanah tersebut. "Data kita ada 342 obyek bangunan. Luas tanah belum diketahui. Semua yang ada di perumahan itu tanah milik Pemkot," pungkasnya.
Tonton juga Polri Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Jaringan Internasional :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT