Peredaran narkoba jenis tembakau Gorilla merebak di Kota Banjar. Narkoba yang juga ganja sintetis ini diperjualbelikan via online dan pengirimannya disamarkan melalui jasa ekspedisi.
Merespon hal itu aparat Satuan Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang pemakai tembakau Gorilla yang terlibat dalam dua perkara berbeda, dengan barang bukti lebih dari 157 gram.
Dari kasus pertama polisi mengamankan 3 pemuda tanggung, yakni Aldi Aritonang (21), Johanes Siregar dan Yodi Yudianto. Ketiganya warga Kecamatan Langensari Kota Banjar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima polisi mengenai prilaku mencurigakan dari Aldi dan Johanes ketika berada di Dusun Karangmukti Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar, pada Minggu (26/1).
Polisi langsung menciduk keduanya dan menggelandang mereka ke Mapolres Banjar. Saat diinterogasi keduanya mengaku telah menghisap tembakau memabukkan tersebut. Keduanya mengaku mendapatkan tembakau Gorilla dari Yodi Yudianto alias Botak.
Tanpa menunggu lama, polisi kemudian memburu Yodi. Dari tangannya polisi mendapatkan barang bukti tembakau Gorilla seberat 11,7 gram. Kepada polisi, Yodi mengaku mendapat kiriman barang itu dari seseorang bernama Dani di Lapas Cipinang.
Sementara itu perkara peredaran tembakau Gorilla yang kedua berhasil diungkap polisi dari upaya pengawasan di sebuah jasa pengiriman barang.
Pada Selasa (11/2/2020), polisi mendapatkan adanya pengiriman paket barang yang mencurigakan untuk seseorang bernama Iwan Taufik Ismail warga Kota Banjar.
Selanjutnya polisi melakukan penyamaran dengan menjadi petugas pengiriman. Dibuatlah janji bertemu dengan Iwan di sekitar tugu batas Kota Banjar di wilayah Kecamatan Pataruman.
Setelah paket barang diterima, polisi langsung melakukan penggeledahan. Rupanya dugaan polisi tak meleset. Paket itu berisi 146 gram tembakau Gorilla yang dikemas dalam dua bungkusan. Tak pelak, Iwan langsung digelandang ke Mapolres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tembakau Gorilla ini masuk ke dalam Narkoba golongan I. Dampaknya sangat berbahaya,. Fatalitas bagi penggunanya," kata Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana didampingi Kasat Narkoba AKP Usep Supian dalam jumpa pers di Mapolres Banjar, Kamis (27/2/2020).
Yulian juga menangkap fenomena pengguna tembakau Gorilla ini mayoritas kalangan usia produktif atau kalangan milenial. "Jika dibiarkan bisa hancur generasi muda kita," kata Yulian.
Pola peredaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan dilakukan dalam berbagai modus operandi, menuntut polisi untuk lebih cermat mengungkap aktivitas pelanggaran hukum ini.
"Kami juga menyidik lalu lintas keuangan dari bisnis ini. Kenapa kejahatan ini selalu ada, itu karena ada lalu lintas keuangan yang cukup besar. Makanya jika kita putus lalu lintas keuangannya, mudah-mudahan dampaknya bisa signifikan," kata Yulian
(mud/mud)