Polres Majalengka bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membekuk dua pelaku sindikat perdagangan satwa dilindungi.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menyebutkan kedua pelaku yang terlibat dalam jual beli satwa dilindungi itu diamankan dalam waktu yang berbeda. Seorang pelaku berinisial AS (43) diamankan di kediamannya di Kecamatan Panyingkirian, Kabupaten Majalengka pekan lalu. Sedangkan pelaku lainnya yakni A (28) diamankan di sekitar pabrik gula Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Senin (24/2) kemarin.
"Dari tangan AS kita amankan kucing hutan. Sedangkan dari tangan A kita amankan satwa jenis alap-alap jambul," kata Bismo dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (25/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bismo mengatakan bisnis jual beli satwa dilindungi itu dilakukan melalui media sosial. Kepada petugas, lanjut dia, pelaku sengaja berburu dan memelihara satwa dilindungi untuk dijual belikan.
"Dari media sosial kemudian transaksinya melalui cara cash on delivery (COD). Kegiatan ini tentunya merugikan negara," katanya.
Bismo menambahkan kedua pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistem. "Pelaku diancam kurungan penjara lima tahun," ujar Bismo.
(mso/mso)